Juklak PPDN dengan Transportasi Laut masa Pandemi COVID-19
Penggunaan Rapid Test Antigen dan PeduliLindungi masih diwajibkan untuk PPDN selama Pandemi baik untuk moda Trasportasi Udara, Laut dan Kereta Api. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri yang mengatur PPKM maupun Surat Edaran dari Kemenhub. Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperbaharui lagi dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PPDN dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).