Atensi 2020 diganti Permensos 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial menerbitkan kebijakan baru tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial dimana salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Asistensi Rehabilitasi Sosial
Tulisan ini, Asistensi Rehabilitasi Sosial Peraturan Menterinya sudah diganti dalam tulisan Atensi 2020 diganti Permensos 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
- Baca lebih lanjut tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
- Log in or register to post comments