PPDB 2021
Gerak Inklusi 20 May 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
- Baca lebih lanjut tentang PPDB 2021
- Log in or register to post comments