Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik
Melakukan perjalanan di dalam negeri? Berwisata, berbisnis, ziarah, bekerja ataupun staycation? Ingin aman wajib memahami Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik dan wajib baca SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19.
SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19 diterbitkan Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, M.M. selaku Kepala BNPB dan Ketua Satgas COVID-19 Nasional pada tanggal 2 November 2021. Ketentuan ini juga sebagai pedoman dan juga Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik.
- Baca lebih lanjut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik
- Log in or register to post comments
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito, SE, MM menerbitkan Pedoman Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pedoman tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Edaran Ka-Satgas COVID-19 yaitu SE 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran Ka-Satgas tentang Perjalanan di Dalam Negeri masa Pandemi ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Mau melakukan perjalanan ke Luar Negeri? Saat ini ada Protokol Kesehatan Perjalanan dari dan ke Luar Negeri saat Pandemi COVID-19 bagi WNI dan WNA yang diatur oleh Satgas COVID-19. Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021.