Juklak PPDN dengan Transportasi Laut masa Pandemi COVID-19
Penggunaan Rapid Test Antigen dan PeduliLindungi masih diwajibkan untuk PPDN selama Pandemi baik untuk moda Trasportasi Udara, Laut dan Kereta Api. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri yang mengatur PPKM maupun Surat Edaran dari Kemenhub. Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperbaharui lagi dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PPDN dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengenal RT-PCR, Harga dan Protokol Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada tanggal 5 Oktober 2020. Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL (K), MARS di Jakarta.