Mengenal RT-PCR, Harga dan Protokol Kesehatan
Gerak Inklusi
27 October 2020
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada tanggal 5 Oktober 2020. Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL (K), MARS di Jakarta.