PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
Pemerintah memutuskan melalui Kemenko Perkonomian menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat luar Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021 tentang PPKKM Darurat.
- Baca lebih lanjut tentang PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
- Log in or register to post comments
Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan
PPKM Berbasis Mikro masih diperpanjang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021.