PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
Gerak Inklusi 10 July 2021
Pemerintah memutuskan melalui Kemenko Perkonomian menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat luar Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021 tentang PPKKM Darurat.
- Baca lebih lanjut tentang PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
- Log in or register to post comments