Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional mulai 2 November 2021
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganis Warsito, S.E., M.M. menerbitkan Addendum SE 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni tanggal 2 November 2021 hingga jangka waktu yang diseseuaikan dengan keadaan Pandemi.
International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 menerbitkan Penjelasan Kemenlu RI tentang Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Mau melakukan perjalanan ke Luar Negeri? Saat ini ada Protokol Kesehatan Perjalanan dari dan ke Luar Negeri saat Pandemi COVID-19 bagi WNI dan WNA yang diatur oleh Satgas COVID-19. Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021.