Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi COVID-19
Gerak Inklusi 3 November 2021
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Juklak PPDN dengan Kereta Api pada masa Pandemi COVID-19, dengan judul yang panjang seperti cerpen. Yakni SE Menhub 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Intinya adalah Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi COVID-19.
Tag
- Baca lebih lanjut tentang Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi COVID-19
- Log in or register to post comments