Lompat ke isi utama

Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik

Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik

Melakukan perjalanan di dalam negeri? Berwisata, berbisnis, ziarah, bekerja ataupun staycation? Ingin aman wajib memahami Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik dan wajib baca SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19.

SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19 diterbitkan Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, M.M. selaku Kepala BNPB dan Ketua Satgas COVID-19 Nasional pada tanggal 2 November 2021. Ketentuan ini juga sebagai pedoman dan juga Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik.

Berlangganan Domestik
x

Please add some content in Animated Sidebar block region. For more information please refer to this tutorial page:

Add content in animated sidebar