Difabel dalam Perubahan UU Jalan
Difabel mendapatkan perhatian khusus dalam Perubahan UU Jalan. Dalam UU 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 38 tahun 2004 tentang Jalan terdapat ketentuan tersebut dimana pada garis bearnya penyelenggara jalan harus menjaga bagian-bagian jalan yang menjadi ruang manfaat.
- Baca lebih lanjut tentang Difabel dalam Perubahan UU Jalan
- Log in or register to post comments
UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Apa itu Penyandang Disabilitas? Penyandang Disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pelatihan Industri Perkayuan Difabel di Balai Diklat Industri Jogja
Pada saat Kick Off Diklat 3 in 1 yang dibuka oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa hanya BDI Yogyakartalah dari 6 Balai Diklat Industri di Indonesia yang mempunyai program Diklat 3 in 1 untuk penyandang Disabilitas. Demikian di tegaskan oleh Tevi Kurniawati selaku Kepala Balai Diklat Industri Yogyakarta, saat membuka Diklat 3 in 1 di BDI Yogyakarta pada 24 Maret 2021.