International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 menerbitkan Penjelasan Kemenlu RI tentang Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.
RANHAM 2021 - 2025
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021 hingga tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden yaitu Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021 - 2025.
- Baca lebih lanjut tentang RANHAM 2021 - 2025
- Log in or register to post comments
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Mau melakukan perjalanan ke Luar Negeri? Saat ini ada Protokol Kesehatan Perjalanan dari dan ke Luar Negeri saat Pandemi COVID-19 bagi WNI dan WNA yang diatur oleh Satgas COVID-19. Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021.
Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021
Tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 karena Pandemi COVID-19. Tentu kita harus bersabar karena Pandemi COVID-19 yang mengganggu ibadah rukun Islam ke-5 yang dipersiapkan dengan langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji sejak lama dan memperhatikan Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021. Demikian karena Pemerintah via Kementerian Agama menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2021 menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 melalui SE BPIP 2 tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021. Surat Edaran BPIP 2 tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2021 menggarisbawahi bahwa saat ini kita masih berada dalam ancaman Pandemi COVID-19, sehingga Peringatan Harlah Pancasila tahun ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tertuang dalam Lampiran Kepmenkes HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
SE Menag tentang Panduan untuk Penyelenggaraan Hari Raya Tri Suci Waisak 2021
Kementerian Agama menerbitkan SE Menag tentang Panduan untuk Penyelenggaraan Hari Raya Tri Suci Waisak 2021. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19.
PPDB 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
- Baca lebih lanjut tentang PPDB 2021
- Log in or register to post comments
Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas 2021
Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas 2021 diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam sebuah surat bernomor B-307/M.KOMINFO/UM.01.01/05/2021. Meski pada saat Pandemi COVID-19 masih menghantui, semangat dan rasa patriotisme bangsa untuk selalu bergerak maju membangun bangsa tak boleh kalah dengan segala situasi yang menghadang. Apalagi hari-hari bersejarah yang selalu harus diingat, didalami, dihayati dan dirayakan sebagai sebuah monumen sejarah bangsa. Dalam kondisi apapun semangat kebangkitan nasional harus selalu berkobar.
- Baca lebih lanjut tentang Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas 2021
- Log in or register to post comments
Pelatihan Industri Perkayuan Difabel di Balai Diklat Industri Jogja
Pada saat Kick Off Diklat 3 in 1 yang dibuka oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa hanya BDI Yogyakartalah dari 6 Balai Diklat Industri di Indonesia yang mempunyai program Diklat 3 in 1 untuk penyandang Disabilitas. Demikian di tegaskan oleh Tevi Kurniawati selaku Kepala Balai Diklat Industri Yogyakarta, saat membuka Diklat 3 in 1 di BDI Yogyakarta pada 24 Maret 2021.