Taruna Siaga Bencana, yang disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Taruna Siaga Bencana memiliki Pedoman Umum yang diterbitkan dengan Peraturan Menteri Sosial. Kedudukan, tugas dan fungsi, dan fungsi TAGANA, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pelindung, penasehat dan pembina, pengendalian, atribut dan kelengkapan administrasi TAGANA, lagu dan ikrar TAGANA, pelaporan serta sumber pendanaan diatur dengan Permensos 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum TAGANA.
Dalam Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana disebutkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk penetapan kebijakan yang meliputi kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. TAGANA mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana. Demikian dalam Permensos 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum TAGANA.
Tugas Taruna Siaga Bencana dalam Permensos 28 tahun 2021 tentang Pedoman Umum TAGANA:
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:
pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan
upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:
mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
mengidentifikasi / mendata korban bencana;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
mengupayakan tanggap darurat lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi:
mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana;
mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan;
mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan
melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2021.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1220. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Sosial
Nomor 28 tahun 2012
tentang
Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana
Latar Belakang
Pertimbangan Permensos 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum TAGANA, adalah:
bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional;
bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana pada kenyataannya belum mengatur secara komprehensif Taruna Siaga Bencana, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permensos 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum TAGANA, adalah:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Isi Permensos tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Taruna Siaga Bencana, selanjutnya disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk penetapan kebijakan yang meliputi kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
TAGANA ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.
Pasal 3
TAGANA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, dan fungsi TAGANA, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pelindung, penasehat dan pembina, pengendalian, atribut dan kelengkapan administrasi TAGANA, lagu dan ikrar TAGANA, pelaporan serta sumber pendanaan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 5
TAGANA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial c.q. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
Pasal 6
TAGANA mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Pasal 7
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:
pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan
upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:
mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
mengidentifikasi / mendata korban bencana;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
mengupayakan tanggap darurat lainnya.
Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi:
mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana;
mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan;
mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan
melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
Pasal 8
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tugas dan fungsi TAGANA, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 9
Keanggotaan TAGANA terdiri atas :
anggota TAGANA; dan
anggota TAGANA Kehormatan
Pasal 10
Anggota TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan anggota TAGANA yang ditetapkan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Anggota TAGANA Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan anggota yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan, atau pengabdian dalam penanggulangan bencana.
Pasal 11
Calon anggota TAGANA berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatan.
Calon anggota TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat:
Warga Negara Indonesia laki-laki atau perempuan;
berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun; dan
sehat jasmani dan rohani.
Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota TAGANA wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA.
Calon anggota TAGANA dan TAGANA Kehormatan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sebagai anggota TAGANA oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Anggota TAGANA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperoleh Nomor Induk Anggota TAGANA.
Pasal 12
Ketentuan mengenai penetapan anggota TAGANA dan TAGANA Kehormatan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 13
Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri atas :
TAGANA Muda, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana;
TAGANA Madya, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, berpengalaman, dan mempunyai keterampilan khusus dalam penanggulangan bencana; dan
TAGANA Utama, yaitu anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai keterampilan khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.
Ketentuan mengenai penjenjangan keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 14
Keanggotaan TAGANA berakhir karena :
mengundurkan diri;
meninggal dunia; dan/atau
diberhentikan.
Anggota TAGANA yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c, dikarenakan melanggar tata tertib TAGANA atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan :
ketua forum koordinasi TAGANA kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga;
dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan, kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud;
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberhentikan keanggotaan TAGANA dengan Surat Keputusan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Anggota TAGANA mempunyai hak :
yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki;
mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial;
mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas tugasnya; dan
mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.
Anggota TAGANA mempunyai kewajiban :
melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait;
mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku;
memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan
menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
BAB VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 16
Penghargaan diberikan kepada anggota TAGANA yang mempunyai dedikasi, loyalitas, dan pengabdian diri dengan jasa-jasa luar biasa.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Pasal 17
Pemberian penghargaan bagi anggota TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dengan ketentuan:
ketua forum koordinasi TAGANA kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya anggota TAGANA yang berprestasi luar biasa dalam penanggulangan bencana;
dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat rekomendasi secara tertulis atas usulan pemberian penghargaan;
kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dimaksud;
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberian penghargaan anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan penghargaan dengan Surat Keputusan.
Pasal 18
Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis; dan/atau
pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
Pasal 19
Ketentuan mengenai penghargaan dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
BAB VII
PELINDUNG DAN PEMBINA
Pasal 20
Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Nasional :
Pelindung : Menteri Sosial
Pembina Utama : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
Pembina Teknis : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Provinsi :
Pelindung : Gubernur
Pembina Utama : Kepala dinas/instansi sosial provinsi
Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial provinsi
Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Kabupaten/Kota :
Pelindung : Bupati/Walikota
Pembina Utama : Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota
Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 20
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh :
Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA;
gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA provinsi; dan
bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA kabupaten/kota.
Pasal 21
Pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh:
Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk tingkat nasional;
gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; dan walikota/bupati c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota.
Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas sosial/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota.
Pasal 22
Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang.
Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana.
BAB IX
ATRIBUT TAGANA
Pasal 23
Atribut TAGANA terdiri atas :
Pakaian Dinas Harian (PDH);
Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib dikenakan pada saat penanggulangan bencana;
Pasal 24
Ketentuan mengenai atribut TAGANA, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
BAB X
LAGU DAN IKRAR TAGANA
Pasal 25
TAGANA mempunyai logo, lagu, dan ikrar.
Lagu TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
mars TAGANA; dan
hymne TAGANA.
Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ikrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi TAGANA.
Ketentuan mengenai bentuk Logo, jenis lagu, dan ikrar TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 26
Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai wilayah tugasnya.
Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.
BAB XII
SUMBER PENDANAAN
Pasal 27
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 1135A/KEP/BJS/XI/2006 tentang Pedoman Perlengkapan dan Atribut TAGANA serta Tanda Kecakapan/ Keahlian Khusus Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Bidang Bantuan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan yang baru.
Pasal 29
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Logo TAGANA | 315.33 KB |
Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana | 669.41 KB |