Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Pedoman Kriteria Daerah / Kota Peduli Hak Asasi Manusia di atur dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM memiliki tujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Demikian dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.
Dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM, Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk:
memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan
memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik, dan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan-Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 574. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM
Latar Belakang
Pertimbangan Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM:
bahwa untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;
Dasar Hukum
Dasar hukum Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
Isi Permenkumham 22 tahun 2021
Berikut adalah isi Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem Aplikasi Secara Elektronik adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan serta pelaporan terkait penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM.
Pasal 2
Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk:
memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan
memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Pasal 3
Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya:
hak sipil dan politik; dan
hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil.
Penjabaran dan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi data penilaian.
Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM; dan
seluruh data dukung yang digunakan dalam proses penilaian kabupaten/kota Peduli HAM.
Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dokumen capaian implementasi HAM di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun sebelumnya.
Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota.
Format formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Data penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan surat pengantar dari sekretaris daerah provinsi.
Pasal 6
Kantor Wilayah wajib melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
koreksi aritmatika;
pemeriksaan keabsahan data penilaian; dan
pemeriksaan relevansi antara formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM dengan data dukung.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi, Kantor Wilayah dapat melakukan koordinasi dengan sekretariat daerah provinsi dan sekretariat daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kantor Wilayah dapat menerima laporan dari masyarakat terhadap capaian indikator penilaian kabupaten/kota Peduli HAM dengan disertai bukti.
Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 8
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, Kantor Wilayah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lambat pada pertengahan bulan Maret tahun berjalan.
Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Kantor Wilayah mengunggah laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ke dalam Sistem Aplikasi.
Pasal 10
Dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal membentuk tim verifikasi.
Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pasal 11
Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penilaian oleh tim penilai.
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, yang terdiri dari unsur:
pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
lembaga swadaya masyarakat; dan
akademisi.
Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan:
penilaian terhadap hasil verifikasi; dan
peninjauan lapangan berdasarkan hasil verifikasi.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada pertengahan bulan Juli tahun berjalan.
Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat memberikan penambahan nilai dan/atau pengurangan nilai berdasarkan variabel yang ditetapkan.
Pasal 13
Nilai kabupaten/kota Peduli HAM terdiri atas:
hasil capaian indikator; dan
nilai tambahan berdasarkan capaian pelaksanaan aksi HAM.
Pengurangan nilai dapat dilakukan apabila kabupaten/kota tidak melaksanakan tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
Pasal 14
Tim penilai menyerahkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan September tahun berjalan.
Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat awal bulan Oktober tahun berjalan.
Pasal 15
Menteri menetapkan daerah kabupaten/kota Peduli HAM pada bulan Desember tahun berjalan.
Daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan.
Dalam hal terdapat 60% (enam puluh persen) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang memperoleh penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan penghargaan kepada gubernur sebagai pembina kabupaten/kota Peduli HAM.
Bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Menteri dapat mencabut penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM.
Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 17
Pembiayaan yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi, pemeriksaan awal, verifikasi data, dan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembiayaan yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan, pengumpulan, dan penyusunan laporan di tingkat daerah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.