Tulisan tentang Gaya Hidup
Difabel dalam Perubahan UU Jalan
Difabel mendapatkan perhatian khusus dalam Perubahan UU Jalan. Dalam UU 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 38 tahun 2004 tentang Jalan terdapat ketentuan tersebut dimana pada garis bearnya penyelenggara jalan harus menjaga bagian-bagian jalan yang menjadi ruang manfaat.
- Baca lebih lanjut tentang Difabel dalam Perubahan UU Jalan
- Log in or register to post comments
Golongan SIM, biaya pembuatan SIM, dan cara mengajukan permohonan SIM
SIM adalah Surat Izin Mengemudi. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Untuk mengajukan mendapatkan SIM diperlukan syarat memiliki KTP yang artinya harus berumur 17 tahun lebih.
Tag
Upah Minimum Kabupaten / Kota DIY tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY tahun 2022 ditetapkan dengan SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022. Keputusan Gubernur tentang UMK merupakan amanat Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
- Baca lebih lanjut tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota DIY tahun 2022
- Log in or register to post comments
Inmendagri 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru 2022 mau ke mana ? Staycation yang sedang hits saat ini ataukah Stay saja di rumah atau ya ... di kota sendiri?. Jika akan staycation dapat dimulai dari jauh hari agar staycationnya lama sekalian, atau pindah rumah, dan jika stay di rumah tidak pergi jauh-jauh, itulah harapan pemerintah dan kesehatan. Jaga kesehatan, ketat prokes dan menghindari liburan nataru pergi jauh merupakan amanat negara dalam Inmendagri 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Libur Nataru menghindari ledakan kasus COVID-19.
Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik
Melakukan perjalanan di dalam negeri? Berwisata, berbisnis, ziarah, bekerja ataupun staycation? Ingin aman wajib memahami Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik dan wajib baca SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19.
SE 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19 diterbitkan Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, M.M. selaku Kepala BNPB dan Ketua Satgas COVID-19 Nasional pada tanggal 2 November 2021. Ketentuan ini juga sebagai pedoman dan juga Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik.
- Baca lebih lanjut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Domestik
- Log in or register to post comments
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional mulai 2 November 2021
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganis Warsito, S.E., M.M. menerbitkan Addendum SE 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni tanggal 2 November 2021 hingga jangka waktu yang diseseuaikan dengan keadaan Pandemi.
Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan
PPKM Berbasis Mikro masih diperpanjang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021.
International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 menerbitkan Penjelasan Kemenlu RI tentang Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Mau melakukan perjalanan ke Luar Negeri? Saat ini ada Protokol Kesehatan Perjalanan dari dan ke Luar Negeri saat Pandemi COVID-19 bagi WNI dan WNA yang diatur oleh Satgas COVID-19. Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021.
Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021
Tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 karena Pandemi COVID-19. Tentu kita harus bersabar karena Pandemi COVID-19 yang mengganggu ibadah rukun Islam ke-5 yang dipersiapkan dengan langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji sejak lama dan memperhatikan Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021. Demikian karena Pemerintah via Kementerian Agama menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.