Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganis Warsito, S.E., M.M. menerbitkan Addendum SE 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni tanggal 2 November 2021 hingga jangka waktu yang diseseuaikan dengan keadaan Pandemi.
Jadi dalam Addendum SE 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID saat sekarang di tanah air. Artinya Perubahan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional ini untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Bagaimanapun masyarakat dan Level PPKM yang semakin membaik membuat dunia ini lebih cerah. Meski pandemi yang menghancurkan perekonomian sebagian besar masyarakat, terkecuali yang dapat mencari keuntungan di masa Pandemi. Membuat orang-orang ingin beraktivitas, baik untuk mencari udara segar, staycation ke tempat-tempat yang diinginkan dan disukai. Pokoknya melepas diri dari beban Pandemi COVID-19 yang luar biasa melelahkan, membuat marah, dan membuat suasana hati tidak nyaman. Untuk mempersiapkan diri dan gas pol mengejar ketertinggalan ekonomi rumah tangga yang justru makin runyam.
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang baru. Dimulai tanggal 2 November 2021 ini memiliki ketentuan baru, yakni bawha seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan.
Persyaratan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu,
Persyaratan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional bagi WNI diluar kriteria diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Persyaratan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Untuk WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Demikianlah Persyaratan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 2 November 2021. Berikut isi Addendum SE 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19.
ADDENDUM SURAT EDARAN
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN INTERNASIONAL
PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka perlu ditetapkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19.
C. Ruang Lingkup
Tetap.
D. Dasar Hukum
24. Keputusan Hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 1 November 2021.
E. Pengertian
Tetap.
F. Protokol
Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
G. Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi
Tetap.
H. Penutup
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.