Lompat ke isi utama

Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan Logo Kemerdekaan tahun 2022 sudah tersebar dan kita ketahui semua. Di balik ini adalah koordinasi dari Sekretariat Negara yang mengeluarkan Surat Edaran khusus mengenai latar belakang, makna hingga Pedoman Peringatan Kemerdekaan tahun 2022 ini. Terutama adalah acara resmi dalam rangkaian kegiatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Terbaru Setneg menerbitkan edaran lagi yaitu SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Isinya adalah rangkaian acara resmi kenegaraan yang tentunya adalah acara kepresidenan, acara tingkat tinggi yang kita semua pedomani bersama agar se-Indonesia dapat menghayati secara bersamaan, meski berada di lokasi yang berbeda, namun memiliki rangkaian kegiatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

Dalam rangka Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022, Setneg menyampaikan Rangkaian Kegiatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI sebagai berikut:

  1. Tema dan Logo:

    Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

  1. Pedoman pokok kegiatan di tingkat pusat:

    Hari,

    Tanggal

    Waktu

    (WIB)

    AcaraTempat
    Senin, 1 Agustus 202219.30Zikir dan Doa KebangsaanHalaman Istana Merdeka
    Jumat, 12 Agustus 202209.30Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Republik IndonesiaIstana Negara
    15.00Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022Cibubur
    Senin, 15 Agustus 202216.00Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)Istana Negara
    Selasa, 16 Agustus 202209.30Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
    13.30Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
    24.00Upacara Apel Kehormatan dan Renungan SuciTaman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
    Rabu, 17 Agustus 202208.00Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana MerdekaSilang Monas, Halaman Istana Merdeka dan Daring
    Pertunjukan KesenianHalaman Istana Merdeka dan Daring
    10.00Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RIHalaman Istana Merdeka dan Daring
    15.45Pertunjukan KesenianHalaman Istana Merdeka dan Daring
    17.00Upacara Penurunan Bendera Sang Merah PutihHalaman Istana Merdeka dan Daring
  1. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 diatur sebagai berikut:

    1. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

      2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

      3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

      4. Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

      5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

      6. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

    2. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    3. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    4. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:

      1. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

      2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

      3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

  1. Pada tanggal 17 Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

    1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.

    2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

    3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

  1. Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Demikianlah bunyi SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 yang berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Rangkaian Kegiatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI ini tentu dapat kita pedomani bersama demi kejayaan Nusantara dan hormat kita pada para pendiri bangsa kita.

x

Please add some content in Animated Sidebar block region. For more information please refer to this tutorial page:

Add content in animated sidebar