Lompat ke isi utama

Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM

Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Pedoman Kriteria Daerah / Kota Peduli Hak Asasi Manusia di atur dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.

Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM memiliki tujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

PPKM Darurat luar Jawa dan Bali

PPKM Darurat luar Jawa dan Bali

Pemerintah memutuskan melalui Kemenko Perkonomian menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat luar Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021 tentang PPKKM Darurat.

Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan

Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan

PPKM Berbasis Mikro masih diperpanjang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19

SE 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito, SE, MM menerbitkan Pedoman Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pedoman tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Edaran Ka-Satgas COVID-19 yaitu SE 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran Ka-Satgas tentang Perjalanan di Dalam Negeri masa Pandemi ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021.

International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia

International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 menerbitkan Penjelasan Kemenlu RI tentang Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.

RANHAM 2021 - 2025

Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021 - 2025

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021 hingga tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden yaitu Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021 - 2025.

Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Mau melakukan perjalanan ke Luar Negeri? Saat ini ada Protokol Kesehatan Perjalanan dari dan ke Luar Negeri saat Pandemi COVID-19 bagi WNI dan WNA yang diatur oleh Satgas COVID-19. Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021.

Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021

Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021

Tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 karena Pandemi COVID-19. Tentu kita harus bersabar karena Pandemi COVID-19 yang mengganggu ibadah rukun Islam ke-5 yang dipersiapkan dengan langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji sejak lama dan memperhatikan Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021. Demikian karena Pemerintah via Kementerian Agama menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2021 menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 melalui SE BPIP 2 tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021. Surat Edaran BPIP 2 tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2021 menggarisbawahi bahwa saat ini kita masih berada dalam ancaman Pandemi COVID-19, sehingga Peringatan Harlah Pancasila tahun ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tertuang dalam Lampiran Kepmenkes HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berlangganan
x

Please add some content in Animated Sidebar block region. For more information please refer to this tutorial page:

Add content in animated sidebar