Makna Logo Hari Pahlawan 2021
Pahlawanku Inspirasiku, tagline Hari Pahlawan 10 November 2021. Sebagai generasi penerus tidak boleh lupa atau meninggalkan jasa dan perjuangan para pendahulu bangsa ini. Hari Pahlawan 10 November 2021 diperigati dengan logo yang menarik. Apa makna lambang peringatan Hari Pahlawan 2021 saat ini?
Makna Logo Hari Pahlawan 2021
Berikut adalah makna logo Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021:
- Baca lebih lanjut tentang Makna Logo Hari Pahlawan 2021
- Log in or register to post comments
Pelayanan Kesehatan Kehamilan, Melahirkan, Kontrasepsi dan Seksual
Urusan Kesehatan Reproduksi merupakan hal yang perlu selalu berkembang dan mengalami banyak perubahan.
Atensi 2020 diganti Permensos 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial menerbitkan kebijakan baru tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial dimana salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pendidikan Inklusif memiliki dasar hukum dan pelaksanaan yaitu Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Kartu Penyandang Disabilitas
Aturan tentang Kartu Penyandang Disabilitas diperbaharui. Kementerian Sosial menerbitkan Permensos 2 tahun 2021 tentang KPD karena Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para penyandang disabilitas.
- Baca lebih lanjut tentang Kartu Penyandang Disabilitas
- Log in or register to post comments
Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Pedoman Kriteria Daerah / Kota Peduli Hak Asasi Manusia di atur dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.
Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM memiliki tujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
- Baca lebih lanjut tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM
- Log in or register to post comments
PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
Pemerintah memutuskan melalui Kemenko Perkonomian menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat luar Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021 tentang PPKKM Darurat.
- Baca lebih lanjut tentang PPKM Darurat luar Jawa dan Bali
- Log in or register to post comments
Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan
PPKM Berbasis Mikro masih diperpanjang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Inmendagri 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di Desa dan Kelurahan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2021.
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito, SE, MM menerbitkan Pedoman Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pedoman tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Edaran Ka-Satgas COVID-19 yaitu SE 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran Ka-Satgas tentang Perjalanan di Dalam Negeri masa Pandemi ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021.
International Travel for Foreign National allowed entry to the Republic of Indonesia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 menerbitkan Penjelasan Kemenlu RI tentang Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional masa Pandemi COVID-19.